30(tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947). 2: Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989). 3
TermohonBanding dapat menyampaikan Kontra Memori banding kepada Pengadilan Tinggi Agama Sampit, dan pada saat yang sama panitera membuat Tanda Terima Kontra Memori banding. Selanjutnya Jurusita / Jurusita pengganti menyampaikan salinan Kontra Memori banding tersebut kepada pihak lawannya selambat-lambatnya dalam tempo 3 ( tiga ) hari kalender
PROSEDURMEDIASI PERADILAN AGAMA(PERMA No. I Tahun 2016) Mediasi di Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama. Proses mediasi ini dapat dikatakan baru dilaksanakan dalam Pengadilan Agama pada tahun 2008 dan diperbaharui
EFEKTIVITASMEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PASURUAN TESIS Oleh: SRI HARIYANI N.P.M 21702021029 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS ISLAM MALANG mengenai mediasi di tingkat banding dan kasasi, sedangkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008 Pasal 21 Ayat (1) mengatur
CONTOHFORMAT KONTRA MEMORI BANDING. Nama kota, Tanggal. Kepada Yth. LA A M Berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, mohon kiranya Pengadilan Tinggi .. memeriksa U perkara H ini dan selanjutnya memutus sebagai berikut : Menolak permohonan banding Pembanding/semula
Pengadilandalam menangani perkara yang melibatkan perempuan. Dengan demikian PERMA ini juga menjangkau perkara-perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agamayang sebagai besar salah satu pihaknya adalah kaum perempuan, yakni adalah perkara perceraian yang merupakan perkara yang dominan diterima dan diputus oleh Peradilan Agama.
.
contoh kontra memori banding perkara perceraian di pengadilan agama