perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan batas usia pernikahan yang awalnya umur laki-laki 19 tahun serta perempuan 16 tahun menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Artinya, mulai ditetapkan undang- undang nomor 16 tahun 2019 ini, hingga batasan umur Pernikahan dini juga mempunyai dampak secara fisik meliputi ekonomi rumah tangga karena pada usia remaja masih belum bisa menafkahi keluarganya sendiri, sementara faktor ekonomi merupakan faktor yang mensejahterakan rumah tangga. Dalam permasalahan ini terdapat upaya-upaya mengatasi perceraian karena pernikahan diusia dini dengan dan memahami Skripsi yang ditulis oleh Anita Anggraeni yang berjudul: “Dispensasi Nikah di Bawah Umur menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Penetapan Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2002-2005)”. Skripsi ini membahas tentang pertimbangan hakim dalam menetapkan dispensasi nikah adalah demi kemaslahatan semua pihak, baik yang dilakukannya penelitian dalam judul “Pengaruh Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Kesejahteraan Keluarga Tinjauan Maslahah Mursalah. KAJIAN PUSTAKA Pernikahan Dibawah Umur Pernikahan dini mempunyai dua makna pada umumnya, yang pertama pernikahan dini dimaknai dengan pernikahan yang dilakukan dibawah umur 21 tahun. Sedangkan makna yang Belakangan ini kembali muncul pemberitaan perkawinan anak atau kawin di bawah umur atau pernikahan dini. Terbaru adalah pernikahan pasangan berusia 14 dan 16 tahun yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Viral di media, seolah Kementerian Agama adalah pihak yang paling bertanggung penyebab terjadiny a pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Lombok Utara adalah tradisi/budaya “mer arik kodek” yang masih kuat dimana anak gadis akan menjadi .

judul skripsi tentang pernikahan dibawah umur